KedaiPena.Com – Pemerintah diminta memperhatikan aspek yang menimbulkan potensi kesenjangan sosial dari penerapan Peraturan Menteri Lungkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) 39/3017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani.
Demikian dikatakan Aktivis AEER (Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat) Pius Ginting saat dihubungi oleh KedaiPena.Com melalui pesan singkat, Minggu (24/9).
Pius sapaanya meminta, KLHK dapat mengkaji ulang penerapan dua pasal pada PermenLHK 39/2017. Dua pasal tersebut ialah pasal 8 serta pasal 21.
“Saya juga meminta agar KLHK tidak berhenti hanya pada saat pemberian izin perhutanan sosial. Tapi, juga masuk ke pembinaan pendanaan, dan distribusi hasil,” jelas Pius.
Pius menjelaskan mengapa KLHK perlu mengkaji kedua pasal itu, agar tidak ada masyarakat yang dikorbankan oleh sistem pasar.
Ketika ditanya apakah KLHK berserta Perhutani perlu membentuk sebuah lembaga baru untuk mengawasi penerapan dari pasal 8 dan 21 di PermenLHK 39/2017, Pius mengatakan tidak perlu.
“Kan sudah ada pendamping desa di bawah Kemendes. Bisa berdayakan itu,” tandas Pius.
Laporan: Muhammad Hafidh