KedaiPena.Com – Kejati Banten telah menetapkan menahan dua orang tersangka yakni JS dan AS dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembuatan studi kelayakan atau feasibility study (FS) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten tahun anggaran 2018, pada Senin (27/8/2021).
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan, pada tahun anggaran 2018 Dindikbud Provinsi Banten melaksanakan kegiatan pembuatan studi kelayakan.
Hal itu, kata dia, dilakukan untuk pengadaan lahan yang direncanakan untuk pembangunan unit sekolah baru dan perluasan SMAN/SMKN dengan pagu anggaran senilai Rp 800 juta.
“Dalam pelaksananya kegiatan tersebut diduga tidak pernah dilakukan akan tetapi anggarannya dicairkan (fiktif),” ucap Ivan begitu dirinya disapa, Selasa (28/9/2021).
Ia menuturkan, modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan memecah paket pekerjaan yang bertujuan untuk menghindari proses pelelangan.
Yang kedua, kata Ivan, dengan meminjam beberapa berusaha yakni 8 perusahaan konsultan sebagai pihak yang seolah-olah melaksanakan pekerjaan tersebut dengan membayar sewa sebesar Rp. 5 juta kepada pemilik perusahaan.
“Kemudian oleh para tersangka membuat kontrak antara perusahaan-perusahaan dimaksud dengan PPK pekerjaan tersebut,” katanya.
Namun, pekerjaan studi kelayakan yang dimaksud tidak pernah benar-benar dikerjakan oleh perusahaan yang ditunjuk.
Bahwa pekerjaan studi kelayakan dimaksud tidak pernah benar-benar dikerjakan oleh perusahaan yang ditunjuk.
“Akan tetapi langsung dikerjakan sendiri oleh tersangka AS (honorer) dan melaporkannya kepada tersangka JS selaku PPK.Kemudian setelah itu dilakukan pembayaran atas pekerjaan Jasa Konsultansi Studi Kelayakan atau feasibility study (FS) tersebut,” imbuhnya.
“Adapun kerugian negara yang timbul dari tindak pidana korupsi tersebut sesuai dengan hitungan penyidik adalah sebesar anggaran yang dicairkan yaitu Rp.697.075.972,” sambungnya.
Dari hal tersebut, Kejati Banten memberikan atensi lebih dalam pengusutan perkara tersebut yang berhubungan dengan kegiatan dengan studi kelayakan, lantaran sangat menentukan dalam pengambilan keputusan untuk memilih lahan yang benar-benar feasible.
“Sehingga diharapkan pengadaan lahan ke depannya tidak bermasalah baik secara hukum maupun sosial sehingga tidak terulang kembali pengadaan tanah atau lahan yang bermasalah,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi