KedaiPena.Com – Dua orang oknum polisi Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara yakni Aipda AS sebagai penyidik dan Bripka SS dari Provost dibekuk karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
“Keduanya diamankan pada Jumat 23 September 2016 lalu. Keduanya masih dalam pemeriksaan,” ujar Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ayep Wahyu Gunawan kepada wartawan, Selasa (27/9/2016).
Dikatakan, penangkapan terhadap keduanya berkat pengembangan usai dilakukannya penangkapan terhadap SA alias SI (43) warga Tanjung Balai, yang ditangkap di salah satu ruang karaoke berikut dua paket sabu seberat 20,3 gram dan 0,45 gram.
“Saat diinterogasi, SA mengaku barang haram itu didapat dari JS. Kita melakukan pengembangan dan mengamankan JS, selanjutnya JS mengaku sabu itu didapat dari oknum Polisi berinisal Aipda AS,†kata Kapolres Ayeb.
Mendapat keterangan tersebut, kata Kapolres, pihaknya lalu melakukan penggerebekan di rumah Aipda AS dan menemukan alat isap sabu dan sabu seberat 0,40 gram.”Aipda AS mengaku sabu itu merupakan titipan dari oknum Provost berinisial SS,” ungkapnya.
Kapolres mengatakan, pemeriksaan terhadap kedua oknum Polisi dilakukan 6×24 jam. Pemeriksaan guna menyelidiki bagaimana keterlibatan keduanya dalam sindikat jaringan Narkoba.
“Kita terus melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan ada sindikat yang melibatkan kedua oknum tersebut,” kata Kapolres Ayeb.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subs Pasal 112 Ayat 2 subs Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Dom)