KedaiPena.Com – Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka terkait pengeroyokan dan pembakaran yang mengakibatkan tewasnya MZ, pria yang dituduh mencuri amplifier di musala di Babelana, Kabupaten Bekasi. Kedua tersangka berperan ikut menganiaya korban.
“Sudah ditetapkan 2 orang tersangka atas nama NNH dan SH (sekuriti) di Bekasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/8).
Kombes Pol Argo mengatakan, kedua tersangka ini ikut mengeroyok korban. Tersangka NNH menendang satu kali di perut dan dua kali di punggung.
“Tersangka SH menendang di punggung dua kali,” imbuh Kombes Pol Argo.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa delapan orang saksi terkait pengeroyokan tukang servis elektronik ini. Dua orang tersangka ini merupakan termasuk dari kedelapan saksi tersebut.
“Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” ucap Kombes Pol Argo.
Laporan: Muhammad Ibnu Abbas