KedaiPena.Com – Dua ekor orang utan yang dipindahkan dari Lampung ke Jambi pada 20 Mei 2021. Kedua orang utan ini sebelumnya diselamatkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Lampung bersama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Polres Lampung Selatan, Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Bakauheni dengan mitra NGO Jakarta Animal Aid Network (JAAN) dalam operasi di pelabuhan Bakauheni Lampung, pada tanggal 26 April 2021.
Kedua orangutan ini, rencananya akan diselundupkan dari Lubuk Pakam Sumatera Utara dengan cara diangkut menggunakan bus tujuan Tangerang. Saat ini kasusnya ditangani Penyidik Polres Lampung Selatan, dan kedua orangutan ini menjadi barang buktinya.
Kepala Balai KSDA Bengkulu Lampung, Donal Hutasoit menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dan kerjasama yang baik kepada seluruh pihak dan seluruh masyakarat yang telah berhasil menyelamatkan salah satu satwa ‘flagship‘ Indonesia ini.
“Karena dua ekor orangutan ini masih belia, sehingga perlu dilatih secara intensif untuk beradaptasi dan bersosialisasi hingga dinyatakan layak secara medis dan perilaku untuk dilepasliarkan di habitat alamnya,” kata Donal dalam rilis yang disampaikan, Sabtu (22/5/2021).
Ia menyebutkan kedua orang utan tersebut harus mampu belajar mencari makan sendiri di hutan, termasuk mencari sarang rayap hingga membuat sarang di pohon.
“Mereka juga harus belajar menemukan pohon berbuah, buah seperti apa yang dapat dimakan, dan terkadang bagaimana cara membuka buah dengan kulit yang keras,” ucapnya.
Kepala Balai KSDA Jambi, Rahmad Saleh menyambut baik proses translokasi kedua orangutan tersebut dan menyatakan siap untuk melakukan rehabilitasi dan reintroduksi ke habitat baru di Bentang Alam Bukit Tigapuluh.
“Rencananya, kedua satwa akan melalui tahapan karantina di fasilitas kandang orangutan FZS di Kota Jambi untuk pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh, yang selanjutnya dilaksanakan habituasi dan rehabilitasi di Stasiun Danau Alo Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan pada akhirnya akan direintroduksi di Stasiun Reintroduksi Pengian Kabupaten Tebo. Hal ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab kita bersama dalam upaya pelestarian keanekaragaman hayati kita khususnya orangutan sumatera,” kata Rahmad.
Orangutan sumatra (Pongo abelli) adalah spesies dilindungi, dan endemik di Sumatra. Badan Konservasi Dunia The International Union for Conservation of Nature (IUCN), memasukan orangutan dalam status kritis. Sedangkan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (Cites) memasukan satwa ini ke dalam apendiks I.
Laporan: Sulistyawan