KedaiPena.Com – Ada penambahan jumlah eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak tawaran menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri. Jumlah tersebut bertambah dari yang sebelumnya hanya delapan orang.
“Yang tidak bersedia (tawaran ASN) 12 (orang),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Tambahan empat orang tersebut berasal dari pihak yang belum memberi jawaban pada saat sosialisasi kemarin. Untuk 44 orang lainnya dipastikan tetap bersedia menjadi ASN di Korps Bhayangkara.
“44 orang, sudah oke semua,” jelas Dedi.
Hal tersebut terungkap usai para eks penyidik KPK itu menjalani sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan khusus 57 mantan pegawai KPK dan penandatangan nota perjanjian di Mabes Polri, Jakarta.
Setelah mengikuti sosialisasi dan menandatangani surat pernyataan bersedia, diangkat sebagai ASN Polri. Sebanyak 44 eks pegawai KPK melakukan uji kompetensi.
Uji kompetensi nantinya menjadi tolak ukur Polri untuk menempatkan eks pegawai KPK sesuai kompetensi mereka. Itu sesuai rekomendasi dari Kemenpan RB. Kemudian, menjalani pelantikan yang diagendakan pekan depan.
Laporan: Muhammad Hafidh