KedaiPena.Com – Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten, Komarudin, memastikan akan memberikan sanksi berat kepada satu dari dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang terjaring razia yustisi di tempat hiburan malam beberapa waktu laku.
“Kalau katagori berat itu berhenti dari PNS, penurunan jabatan sama turun pangkat. Kalau menengah penundaan kenaikan pangkat. Sebisa mungkin katagori yang berat, kemungkinan akan tetapi tergantung pada tim hukuman disiplin,” ungkap Komarudin saat dihubungi oleh KedaiPena.Com, Selasa, (5/1/2021).
Komarudin mengungkapkan, alasan pihaknya yang hanya memberikan sanksi berat kepada satu ASN. Menurutnya, salah satu ASN hanya pegawai BPKP yang merupakan instansi vertikal.
“Jadi itu sudah kita lakukan pemeriksaan, dari dua orang itu satu orang memang pegawai Pemprov yang kerja di dinas pertanian dan peternakan, dan yang satunya itu pegawai BPKP kan itu instansi vertikal. Jadi yang kita proses yang pegawai Pemprov yang satu itu (ASN Dinas Pertanian dan Peternakan, red),” ucap Komarudin.
Selanjutnya, dirinya menyampaikan setelah dilakukan pemeriksaan kepada satu ASN yang bekerja di Dinas Pertanian dan Peternakan provinsi Banten, dan tahapan berikutnya akan dilakukan sidang tim penjatuhan hukuman disiplin.
“Sudah di lakukan Pemeriksaan dan nanti kita adili di sidang tim penjatuhan hukuman disiplin, satu orang (yang diperiksa, red) ya kalau keterangan bisa diminta langsung kepimpinan dan lain-lain. Tapi yang menjadi objek pemeriksaan hanya satu orang itu,” tambahnya.
Dirinya mengatakan, tim persidangan tersebut terdiri dari lima orang yang di pimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi Banten.
“Ketua tim hukuman disiplin itu adalah pak Sekda, saya itu termasuk anggota. Tim itu ada 5 orang teridiri dari Sekda, BKD, Inspektorat, Asda 3 dan Biro Hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten, Agus Tauchid, menyampaikan hal tersebut sudah ditangani oleh BKD dan Dinas yang dipimpinya hanya bertanggungjawab dalam pembinaan.
“Sudah ditangani oleh BKD, Tetap semua itu ditangani oleh BKD, tanggung jawab Dinas adalah pembinaan. Pembinaan berdasarkan rekomendasi dari BKD,” tandas Agus.
Laporan: Muhammad Lutfi