KedaiPena.Com – Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar kedisiplinan harus diberikan sanksi yang tepat.
Hal tersebut disampaikan oleh Trubus saat menanggapi terjarinnya dua orang ASN yang bekerja diingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) Banten, dalam razia yustisi.
Kedua ASN tersebut diketahui sedang asyik di dalam sebuah ruangan karaoke bersama 1 teman pria lain serta 4 perempuan pemandu lagu di salah satu tempat hiburan malam.
“ASN itu telah melanggar PP nomor 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan ASN, dan untuk sanksi di pasal 7 itu ayat (4) huruf e dijelaskan dimungkinkan diberhentikan atau dipecat tidak terhormat,” ucap Trubus begitu dirinya disapa, Sabtu (2/1/2021).
Selanjutnya, dirinya mengatakan, ASN tersebut harus ditindaktegas melalui sidang badan pertimbangan kepegawaian (Bapek) dengan badan kepegawaian daerah (BKD) yang akan mengajukan.
“Nah laporan itu sebenarnya bisa saja melalui masyarakat, pers dan nanti dapat di proses oleh BKD nya,” tambahnya.
Trubus menyampaikan, tindakan yang dilakukan oleh ASN tersebut juga melanggar kesantunan publik dan telah melukai serta menyakiti hati masyarakat.
Hal tersebut, kata dia, lantaran tidak memberikan contoh sebagai ASN yang di gaji oleh negara.
“Ini kan kejadian yang berulang-ulang di berbagai daerah, menurut saya penegakan hukumnya lemah sekali dan selalu terulang. Akan tetapi maksud saya hal-hal tersebut sayangnya sanksinya hanya teguran, kan itu ditentukan oleh BKD nanti merekomendasikan atau menyarankan kepada kepala daerah,” papar Trubus.
Menurutnya, Pemprov Banten dapat bertindak tegas dengan kejadian hal tersebut, dan Banten dapat menjadi daerah percontohan bagi penegakan hukum pelanggar protokol kesehatan yang dilakukan oleh ASN dalam hal tersebut.
“Menurut saya ya harus tegas, dan sekaligus Pemprov Banten menjadi contoh bagi penegakan hukum pelanggar-pelanggar protokol kesehatan yang dilakukan oleh ASN, jadi sekarang Pemprov Banten berani atau tidak kalau tidak berani ya sama saja dengan daerah lainnya seperti dulu hanya diberikan teguran dan akhirnya dapat terulang-ulang terus,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pertanian Provinsi Banten Asep Mulyana Hidayat membenarkan bahwa seorang ASN yang bertugas di Dinas Pertanian terjaring razia yustisi pada Rabu dini hari (30/12/2020).
“Benar,” ujar Asep Mulyana saat di konfirmasi oleh wartawan KedaiPena.Com
Hal serupa disampaikan oleh, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten, Agus Tauchid. Ia menyampaikan, kasus tersebut sudah ditangani oleh BKD. Kata dia, dinas yang dipimpinya hanya bertanggungjawab dalam pembinaan.
“Sudah ditangani oleh BKD, Tetap semua itu ditangani oleh BKD, tanggung jawab dinas adalah pembinaan. Pembinaan berdasarkan rekomendasi dari BKD,” tandas Agus.
Laporan: Muhammad Lutfi