KedaiPena.Com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan, jika draf terkait Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang menjadi polemik pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako belum sampai di Senayan.
“Saya sudah sampaikan kemarin bahwa draf itu belum sampai di DPR bahwa kemudian yang ada diluar yang konon katanya bocor itu hanya diambil sebagian sebagian,” tegas Dasco sapaanya kepada awak media di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin, (14/6/2021).
Jadi, kata Dasco, pihaknya akan melihat terlebih dahulu draf RUU KUP secara keseluruhan dan utuh. Setelah itu, baru pihaknya berani memberikan komentar konkret terkait usulan yang menimbulkan polemik ini.
“Tapi tentunya saya sudah sampaikan kemarin bahwa dalam pemulihan ekonomi nasional ini pemerintah kita harap tidak membuat kebijakan yang tidak menguntungkan masyarakat,” beber Dasco.
“Tapi saya yakin bahwa pemerintah tidak begitu,” tambah Ketua Harian Partai Gerindra ini.
Dengan demikian, legislator asal Tangerang Selatan ini meminta, agar semua pihak tetap dapat menunggu draf RUU KUP secara resmi masuk ke DPR.
“Dan nanti kita akan lihat secara keseluruhandan kita akan bahas,” tandas Dasco.
Laporan: Muhammad Hafidh