KedaiPena.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapteng akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Tapteng 2017 sebanyak 230.775. Penetapan itu digelar dalam Rapat Pleno Terbuka di Pia Chain Hotel, jalan P. Sidempuan, Selasa (6/12).
“DPT itu dari 215 Desa dan 573 TPS, terdiri dari 114.659 laki-laki dan 116.116 perempuan,†sebut Ketua KPU Tapteng Halomoan Lumbantobing saat penetapan tersebut.
Penetapan itupun diterima baik masing-masing utusan dari 4 pasangan calon peserta Pilkada Tapteng 2017 serta Panwaslih yang juga turut hadir.
Sebelumnya, Halomoan dalam sambutannya mengatakan DPT tersebut ditetapkan setelah dilakukannya validasi Daftar Pemilih Sementara (DPS). Berbagai persoalan selama validasi tersebut ditemukan, yang paling mengemuka adalah terkait pemekaran desa dan kelurahan. “Ini sangat merepotkan bagi penyelenggara baik PPK dan PPS,†kata Halomoan.
Dijelaskan, pemekaran desa dan kelurahan khususnya di Kecamatan Pandan menyebabkan terjadinya perpindahan nama-nama dari desa dan kelurahan induk ke desa dan kelurahan pemekaran. Proses pemindahan nama secara manual tersebut menurut Halomoan telah menyita tenaga dan waktu penyelenggara.
“Bahkan ada puluhan ribu yang dipindahkan secara manual per desa, per TPS. Tapi ini (data-red) tetap dilaksanakan pemilahan, tetap disaring IT Sidalih,†katanya.
Sebelumnya, Panwaslih yang hadir sempat mempertanyakan terkait sejumlah data penduduk yang diketahui telah meninggal dan masih masuk ke dalam data. Terkait itu Halomoan menjelaskan bahwa data tersebut telah di validasi. Paskapenetapan DPT tersebut, lanjut Halomoan, pihaknya tetap meminta agar jika ditemukan penduduk yang telah meninggal dunia agar segera dilakukan pelaporan.
“Nanti kami buat berita acara, nama-nama (penduduk meninggal) itu akan ditandai merah,†katanya.
Laporan: Dom