KedaiPena.Com – Setidaknya terdapat 125 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kategori Guru SMA/SMK/SKh mengadukan belum mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) selama satu tahun periode tahun 2021 kepada DPRD Provinsi Banten.
Dengan hal itu, Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten, Fitron Nur Ikhsan meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.
“Guru-Guru PPPK ini belum terbayar tukin tahun 2021-nya. Kalau memang ada masalah administrasi, mohon dijelaskan. Saya berharap ada jalan keluarnya,” ucap Fitron begitu dirinya disapa, Rabu (13/4/2022).
Ia mengungkapkan, laporan tentang guru PPPK tersebut diterima oleh dirinya sejak akhir tahun 2021.
“Ada 125 orang yang melaporkan terkait tidak diterimanya tukin selama satu tahun untuk periode 2021,” katanya.
Sementara, Sekretaris Dindikbud Provinsi Banten, Muhamad Taqwin mengatakan belum dibayarnya tukin PPPK kategori Guru, lantaran masih menunggu payung hukum atau rekomendasi dari BKD (Badan Kepegawaian Daerah).
Menurutnya, PPPK kategori Guru tersebut harus melewati proses verifikasi dengan sistem kepegawaian, tapi hingga saat ini belum terdapat aturan di BKD terkait dengan PPPK.
“Karena BKD juga belum memberikan rekomendasi, apa dasar kinerja dari para PPPK ini,” ujarnya.
Taqwin menyebutkan pengukuran kinerja ASN dengan PPPK berbeda. Untuk ASN, pengukuran kinerjanya dilakukan dengan mengisi sistem informasi kepegawaian pemerintah (Sikap), yang uraiannya adalah kegiatan masing-masing ASN. Sedangkan untuk PPPK belum terdapat uraian tugas, sehingga BKD belum bisa melihat seperti apa target kinerjanya.
“Jadi kita belum tahu dasar untuk memverifikasi dokumen kinerja dari PPPK. Skemanya, kalau ada rekomendasi dari BKD yang menentukan persentase pembayaran berdasarkan kinerja, kita akan bayar. Jadi memang menunggu rekomendasi dari BKD untuk pembayaran,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi