KedaiPena.Com – Komisi III DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan mendorong perubahan Peraturan Daerah (Perda) agar memiliki kewenangan pengawasan kepada BUMD PT PITS
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Tangsel Zulfa Sungki Setiawati beserta Wakil Ketua Komisi III Made Laksmi Puparini. Ia pun mengakui pengawasan lembaga legislatif terhadap BUMD PT PITS sangat lemah.
Zulfa mengatakan, lemahnya fungsi pengawasan DPRD terhadap PT PITS karena tidak diatur dalam Perda tentang pembentukan BUMD.
“Iya memang betul pengawasan DPRD terhadap BUMD PT PITS sangat lemah,” ujarnya kepada KedaiPena.Com, Kamis, (16/9/2021).
Politisi Perempuan Partai Gerindra ini memastikan, pihaknya juga siap mendorong perubahan Perda agar DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap PT PITS.
“Siap (mendorong perubahan Perda), kalau memang itu dilihat kurang efektif. Kita dorong untuk perbaikan Perda, penambahan pasal atau apalah untuk penguatan fungsi pengawasan DPRD,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III
Made Laksmi Puparini mengatakan,
tidak menampik bahwa hingga saat ini PT PITS belum maksimal memberikan PAD untuk Kota Tangsel.
“Kita setiap rakor juga mengingatkan tentang PAD tetapi memang mereka ada aturan,” kata Politisi Perempuan PDIP Perjuangan saat diminta tanggapan.
Ia menegaskan, jika mereka mempunyai putang, maka PT PITS tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan PAD kepada Tangerang Selatan.
“Jadi mereka harus menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu,” tutupnya.
Laporan: Sulistyawan