KedaiPena.Com – DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pembangunan Investasi Tangsel (PT PITS), Selasa, (10/3/2020).
Dalam RDP tersebut, Anggota Komisi III dari Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel Emanuella Ridayati mengaku heran dengan sikap PT PITS yang malah menyalahkan jajaran SKPD pimpinan Wali Kota Airin Rachmi Diany atas tidak tercapainya target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Sebagai contoh Rida mempertanyakan sikap PT PITS yang kerap menyalahkan tidak tercapainya RPJMD Target Penyaluran Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) yang bukan hanya tanggung jawab pihaknya saja melainkan SKPD terkait.
“Maka PT PITS menganggap seharusnya persoalan Target SPAM tersebut adalah persoalan seluruh SKPD yang berkaitan dengan saluran air (Dinas Pekerjaan Umum),” ujar dia, menirukan jawaban PT. PITS usai RDP di Ruang Komisi III, Selasa (10/3/2020).
Tidak hanya itu, Rida mengatakan, bahwa PT. PITS juga menganggap badan legislatif tidak mengerti regulasi terkait evaluasi BUMD yang telah beroperasi sejak 2014.
“Mereka juga bilang bahwa DPRD dirasa tidak mengerti dan memahami regulasi yang ada. Bahwa secara jelas dalam Perda Pendirian menyatakan PT. PITS memiliki kewajiban untuk melaporkan kinerjanya kepada RUPS (Komisaris, Direksi) serta kepada Tim Pembina (Inspektorat, Asisten Daerah II, Kepala DPMTSP, Kepala Bappeda, Setda,” ungkap Rida.
“Untuk persoalan DPRD meminta Laporan Kinerja atau laporan keuangan PT PITS serta dokumen-dokumen lainnya, mereka Direksi PT. PITS bilang, agar kami meminta ke Walikota atau Tim Pembina. Laporan Keuangan PT. PITS sendiri diaudit atau dievaluasi oleh KAP yakni Sukardi Hasan,” sambung Rida.
Melihat hal tersebut, Rida akan mendesak Komisi III untuk segera bersurat kepada Tim Pembina dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Sukardi Hasan, sebagai lembaga audit eksternal yang memiliki data keuangan dan kinerja PT PITS.
“Saya akan bersurat ke Ketua DPRD, untuk segera memanggil pihak-pihak terkait. Baik Tim Pembina, Komisaris serta KAP Sukardi Hasan untuk membeberkan kinerja serta neraca keuangan yang ada dalam PT. PITS,” tandasnya.
Sementara itu, Wawan Syakir yang juga merupakan Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat mengatakan, regulasi evaluasi PT. PITS mengacu kepada KAP. Namun, jika melihat peraturan yang lebih tinggi, yakni UU nomor 23 tahun 2014 bahwa, DPRD memiliki kekuatan hukum dalam hal pengawasan.
“Ya tadi dia (Direksi PT. PITS) bilang bahwa untuk hasil evaluasinya ada di KAP Sukardi Hasan. Tapi mereka lupa bahwa DPRD itu punya hak mengawasi, merujuk ke Undang-undang. Kami akan lakukan sesuai regulasi, nanti eksekutif (Walikota Tangsel) akan kami panggil. Dalam waktu dekat dan segeralah,” pungkas Wawan.
Direktur Keuangan PT. PITS Ruhama Ben saat dikonfirmasi enggan berkomentar banyak soal hasil RDP bersama DPRD mengatakan, pembahasan didalam RDP, hanya sebatas isu yang merebak di masyarakat dan media.
“Pembahasannya hanya sebatas isu yang berkembang saja,” tandas Ruhama Ben.
Laporan: Sulistyawan