KedaiPena.Com – Komisi I Dewan DPRD Kota Tangsel akan memberikan rekomendasi kepada Wali Kota serta Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) untuk memecat Lurah Benda Baru, Saidun terkait penyebaran ujaran kebencian berupa SARA melalui pesan singkat.
Sekertaris Komisi I DPRD Tangsel, Drajat Sumarsono mengatakan, pihaknya juga akan mengirimkan rekomendasi kepada Pemkot untuk pemecatan atau menonjobkan Lurah Saidun.
“BKPP dan Walikota Tangsel yang mengangkat Lurah Saidun, kata harus memberikan sanksi tegas, agar tidak ada persepsi keterlibatan orang lain dalam peryataan Lurah Saidun,” papar Drajat, saat dimintai keterangan, Jumat, (9/10/2020).
Namun demikian, dia mengatakan, jika pihak pemerintah kota tidak melakukan sanksi tegas kepada Lurah Saidun akan timbul persepsi bahwa Lurah Saidun dilindungi oleh kepentingan lain.
“Karena kasus ini sudah dilaporkan oleh masyarakat ke Poles Tangsel, kami akan memanggil Kapolres untuk dengar pendapat dalam rangka mengawal kasus ujaran kebencian sara oleh Lurah Saidun,” kata Drajat.
Drajat menambahkan, pihaknya juga akan mengirimkan dua rekomendasi kepada Pemkot. Pertama, kata dia, adalah pemecatan kepada Lurah Saidun karena telah menimbulkan kebencian.
*Kedua seharusnya lurah itu menjaga kondusifitas masyarakat Kota Tangsel dan yang kedua men-nonjobkan tugas kesehariannya sebagai lurah di Benda Baru,” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan