KedaiPena.Com – Fraksi Gerindra-PAN DPRD Kota Tangerang Selatan mendesak Wali Kota Airin Rachmi Diany segera memecat Lurah Benda Baru yang mengamuk di SMA 3 Kota Tangsel lantaran anaknya tidak mendapatkan jatah masuk.
Anggota Komisi I Bidang Pemerintahan dan hukum, dari Fraksi Gerindra-PAN Samtoni, menyampaikan bahwa dia menyayangkan tindakan Lurah Benda Baru tersebut.
“Tindakan seperti itu tidak menunjukkan sikap seorang pemimpin yang seharusnya memberikan teladan,” kata Samtoni, kepada KedaiPena.Com, Selasa, (21/7/2020).
“Perbuatan Lurah itu tidak pantas karena layaknya seorang pereman dan tentu sudah melanggar kode etik ASN,” tegas Samtoni.
Samtoni menyampaikan, SMA Negeri merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi dan sudah ada regulasi dan mekanisme yang jelas tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Tingkat SMA.
“Oleh karena itu kami mendesak agar Walikota Tangsel untuk segera memecat Lurah Benda Baru dan
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangsel juga harus bertindak melakukan pemeriksaan serta penyelidikan atas tindakan Lurah yang ada dalam video viral tersebut,” tandas dia.
Laporan: Sulistyawan