KedaiPena.Com – DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Persetujuan Kerjasama dengan Pemerintah Kota Serang terkait penanganan sampah.
Ketua Pansus DPRD Kota Tangsel Muhammad Aziz menyatakan, hal tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 22 tahun 2020, sebagai dasar hukum dan aturan terbentuknya Pansus ini.
“Pansus ini dibentuk, untuk membahas soal kerjasama antar daerah, dalam hal ini soal pengelolaan sampah,” ujarnya, kepada KedaiPena.Com, di Gedung DPRD Kota Tangsel, Rabu, (3/1/2021).
Muhammad Aziz pun mengungkapkan, pihaknya hingga kini masih menggali urgensi pengelolaan sampah yang harus dikerjasamakan dengan Kota Serang.
“Ya ini masih kita bahas. Kenapa harus di Cilowong. Tadi jawaban dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, ternyata kerjasama ini adalah, hasil lobi lobi DLH, kepada pemerintah daerah, guna mengurangi permasalah sampah,” ungkapnya.
Ia pun mengapresiasi, langkah DLH Tangsel yang memilih untuk melakukan kerjasama dengan Kota Serang terkait penanganan sampah.
“Oleh karena itu kita perlu apresiasi, langkah dan solusi yang dilakukan oleh DLH,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan Kerjasama antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan kota Serang soal pembuangan sampah 400 ton perhari masih pendalam materi. Namun demikian, kerjasama tersebut bakal terealisasi pada perkiraan bulan Maret 2021 ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel, Bambang Noertjahjo saat menyampaikan progres terkait kerjasama antara kedua kota tersebut.
“Baru MoU ya baru mulai sekitar Maret atau April lah, tapi kan kita harus pendalaman segala macem sampai nanti perjanjian kerjasama yang penting cari polanya dulu,” kata Bambang, Minggu, (31/1/2021).
Laporan: Sulistyawan