KedaiPena.Com – Sekretaris Komisi C DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan mengatakan, pihaknya memberikan waktu seminggu bagi Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Daerah Pemprov Sumut, Safruddin Nasution, untuk membuktikan bahwa aset Pemprovsu yakni lahan seluas 3.000 meter di Jalan Batu Indah III nomor 46 RT.002/RW.03 Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung Jawa Barat, benar tidak dijual.
“Jika memang aset itu tidak dijual, saya beri waktu 7×24 jam (seminggu) kepada Kepala Biro Perlengkapan untuk bisa membuktikan bahwa aset itu masih milik kita (tidak dijual-red),†kata Sutrisno kepada wartawan di Medan, Jumat (5/8).
Jika dalam kurun waktu itu Safruddin tidak bisa membuktikan, lanjut politisi PDI Perjuangan itu, maka dirinya siap melakukan pelaporan ke Polda Sumut.
“Saya akan katakan dan laporkan ke Polda bahwa ada aset milik Pemprovsu yang sudah beralih tangan ke orang lain, tanpa kita ketahui prosesnya. Biar nanti Polda Sumut yang berkordinasi ke Polda Jabar dan Polresta Bandung untuk menyelidiki kebenarannya,” tegas Sutrisno.
Sutrisno mengaku kesal atas pernyataan Safruddin yang terkesan cuek dan mengeluarkan pernyataan menantang terkait kasus tersebut.
“Saya selaku anggota komisi C sangat menyesalkan tindakan Kepala Biro Perlengkapan yang memberi pernyataan yang kesannya menantang kami sebagai anggota Dewan,” tandas Sutrisno.
Sebagai seorang pejabat publik, kata Sutrisno, tidak seharusnya Safruddin menantang anggota Dewan karena justru hanya akan membuat persoalan ini makin rumit.
“Dan saat kita lihat fakta dilapangan bahwa aset milik kita di kuasai oleh orang lain, dia justru menantang kami. Tentu inikan bukan sebuah solusi dalam menyelesaikan masalah, Seakan ingin membuktikan siapa yang yang salah dan siapa yang benar. Kami inikan ingin menyelamatkan aset Pemprovsu yang dikuasai orang lain, bukan ingin meributkan hal ini,” pungkasnya.
(Iam/ Dom)