KedaiPena.Com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dari Fraksi PKS, Andi Cut Mutia, menilai kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus selalu di tegakkan. Hal itu, lantaran ASN erupakan salah satu icon citra pemerintah.
Hal tersebut disampaikan oleh Andi Cut Mutia saat menanggapi terkait dua ASN yang bekerja di lingkungan pemerintahan provinsi (Pemprov) Banten terjaring razia yustisi di tempat hiburan malam beberapa waktu lalu.
“Menurut saya disiplin pegawai memang harus di tegakkan. karena ASN adalah salah satu dari icon citra pemerintah,” ucap Andi Cut Mutia kepada wartawan kedaiPena.Com, Rabu (6/1/2021).
Selanjutnya, dirinya mengatakan, kedisiplinan harus ditegakkan, agar kedepannya kejadian tersebut tidak terjadi kembali serta menjadi contoh bagi ASN yang lainnya.
“Dan penegakan disiplin ini agar menjadi contoh bagi ASN yang lain,” tambahnya.
Menurutnya terkait sanksi, dirinya sependapat dengan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten yang kemungkinan memberikan sanksi berat kepada ASN tersebut.
Ia melanjutkan, sebagai ASN sebuah integritas harus terus dijunjung tinggi, sehingga kedisiplinan ASN dapat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kan sudah dijelaskan oleh kadis BKD, Sebagai ASN Integritas harus dijunjung tinggi, artinya mereka harus menjadi ASN yang berintegritas tinggi. Maka disiplin ASN sesuai dengan peraturan harus diterapkan,” katanya.
Selain itu, dirinya menyoroti terkait jam operasional hiburan malam yang harus segera disikapi oleh pemerintah daerah terutama di tengah masa pandemi Covid-19 seperti ini. Seperti mall yang harus tutup pukul 19.00 dan lain sebagainya.
“Nah kalau dunia hiburan tersebut melanggar jam operasi, maka perlu dapat sanksi dari Pemda setempat sesuai peraturan yang ada,” tuturnya.
Dirinya berharap, saat sidang penjatuhan hukuman disiplin dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Serta dirinya berharap kepada seluruh ASN terkhusus bekerja di lingkup Pemprov Banten dapat menjalin tugas dengan sebaik-baiknya.
“Ya sesuai aturan, Seorang ASN kan punya sumpah jabatan, agar menjalani tugasnya sebaik-baiknya dan insyaAllah barokah segala pengabdiannya kepada bangsa serta negara apalagi agama,” tandasnya.
Diketahui, berdasarkan informasi dari petugas yang melakukan pemeriksaan saat razia yustisi tersebut pada Rabu (30/12/2020) dini hari menjaringkan dua ASN di tempat hiburan malam dikawasan Legok Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Dua orang ASN itu adalah SF (34) merupakan ASN yang bertugas di Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Banten. Sedangkan S (41) bertugas di BPKP Provinsi Banten.
Laporan: Muhammad Lutfi