KedaiPena.Com – Ketua Komisi III DPRD Kota Serang, TB Ridwan Achmad, mengatakan saat ini tahapan kerjasama antar daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) masih sebatas MoU antar daerah persoalan pengelolaan limbah sampah.
“Sampai saat ini saya belum tahu informasi surat tersebut sudah disampaikan ke pimpinan atau belum,” ucap Ridwan begitu dirinya disapa kepada KedaiPena.Com, Sabtu, (6/2/2021).
Menurutnya, dalam peraturan perundang-undangan, sebelum diberikan persetujuan terkait kerjasama tersebut, maka OPD terkait dapat melakukan kajian dan hasil itu yang pihaknya minta untuk Pemkot Serang harus cermat atau tidak gegabah.
“Intinya kalau kemudian skema yang digunakan pemkot Serang hanya menambah timbunan saja jelas ini beresiko dan berbahaya serta kita tidak sepakat,” tambahnya.
Ia pun mempertanyakan, jika kerjasama itu dapat berjalan, Pemkot Serang akan menggunakan alat dan teknologi seperti apa.
“Kemudian jika alat dan teknologi hanya mampu mengurus sampah tangsel saja tanpa mengurus sampah Kota Serang baik yang ada di TPA Cilowong maupun yang masih beredar dimasyarakat, maka saya kira manfaat kerjasama itu harus dipertanyakan,” katanya.
Namun, kata Ridwan, jika hanya sampah dari Tangsel saja yang terkelola, maka untuk apa perjanjian kerjasama tersebut.
“Lebih baik dapat menyelesaikan persoalan sampah sendiri dengan APBD yang ada. Kalau hanya sampah tangsel saja buat apa, mangkanya yang benar itu idealnya Kota Serang mengurus sampahnya sendiri dengan dananya sendiri (APBD, red) dan itu akan kita dorong,” tutur dia.
Tidak hanya itu, kata dia, apakah mencukup dari tipping fee senilai Rp 25 miliar untuk mengelola prosesing sampah dari Tangsel dan Kota Serang serta Kabupaten cukup untuk menampung 800 ton perharinya.
“Karena di perjanjian dari 48 miliar itu teppingfee nya 25 miliar dan 23 miliar nya buat infrastruktur disana dan kompensasi kepada masyarakat itu belanja habis, maka untuk setiap hari membutuhkan biaya untuk mengelola sampah,” tuturnya.
Ia menjelaskan, saat ini sampah yang masuk ke TPA Cilowong yaitu 900 meter kubik dari kota Serang, 300 meter kubik dari Kabupaten Serang.
Jika kerjasama itu berlangsung maka akan masuk 2400 meter kubik atau 2 kali lipat perharinya. Serta jika tidak dilakukan prosesing maka usia TPA Cilowong hanya 1-2 tahun akan Overlord.
“Maka titik tekan yang akan kita tanyakan kepada pemerintah nanti, menggunakan teknologi dan alat apa yang akan digunakan untuk mampu melakukan recailing atau prosesing 1200 meter kubik sampah Tangsel dan 1200 meter kubik sampah Kota Serang dan kabupaten Serang,” jelasnya.
Dengan demikian, dirinya ingin, mengetahui bagaimana uji kelayakan dan bagaimana tahapan yang sudah berlangsung apakah benar atau tidak.
“Teknologi dan alat itu cukup tidak dari 25 miliar jangan sampai nanti nombok, karena mengurusi sampah itu mahal. Dan tippingfee 25 miliar itu tidak akan semua menjadi PAD karena membutuhkan biaya prosesing, jika 25 miliar di gunakan untuk program dan kegiatan lain maka pertanyaannya untuk mengurusi prosesing sampah itu menggunakan dana yang mana,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi