KedaiPena.Com – Fraksi Golongan Karya (Golkar) DPRD Kota Serang, menilai kerjasama antar daerah yang dilakukan oleh pemerintah kota (Pemkot) Serang dan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.
Demikian disampaikan oleh Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Serang, Muji Rohman saat menanggapi terkait kerjasama pemkot Serang dan tangsel dalam kerjasama pengelolaan limbah sampah.
“Apalagi kerjasama terkait sampah ini ada hal yang diuntungkan yaitu pemerintah kota Serang ada penambahan PAD,” ucap Muji Rohman, Minggu, (7/2/2021).
Akan tetapi, kata dia, pihaknya memberikan catatan kepada Pemkot Serang untuk lebih dahulu mensosialisasikan kepada masyarakat Kota Serang.
Ia mengatakan, khususnya kepada masyarakat kecamatan Taktakan yang tidak jauh dari TPA Cilowong.
“Hanya catatan kami dari fraksi golkar mohon itu di sosialisasikan di tingkat kecamatan Taktakan karena yang akan mendapatkan imbas bukan hanya satu kelurahan saja Cilowong,” tambahnya.
Menurutnya, pentingnya untuk dapat sosialisasi kerja sama tersebut, lantaran Pemkot Tangsel akan mengirimkan sampahnya sebanyak 400 ton perhari.
“Karena truk ini apabila diangkut 400 ton perhari, jika satu truk itu bisa mengangkut 20 ton berarti itu 20 truk yang akan melewati beberapa kelurahan,” katanya.
“Jangan sampai nanti yang tidak terima karena merasa bau dan terganggu, tetapi saya yakin jika itu disosialisasikan atau di lewati di jam yang telah di tentukan bisa di terima,” sambungnya.
Selanjutnya, Muji Rohman menyampaikan, pro dan kontra pada sebuah keputusan menjadi hal yang wajar.
Ia pun meminta, kepada Pemkot Serang untuk dapat memasukan klausul dalam perjanjian itu terkait waktu angkut sampah dari Pemkot Tangsel menuju TPA Cilowong.
“Tetapi pro dan kontra itu pasti ada, mengenai jam juga itu harus dimasukan di klausul perjanjian untuk membawa sampah itu. Jangan sampai sampah itu dibawa saat jam kerja atau jam sibuk,” imbuhnya.
Selain waktu angkut, ujar Muji Rohman, ketika sampah diangkut menggunakan alat angkut yang terlebih dahulu disterilkan dan memastikan tidak ada kebocoran.
Sehingga, kata dia, tidak tercecernya sampah saat pengangkutan.
Terkait pengelolaan sampah itu sendiri, dirinya mengatakan, hal itu menjadi kewenangan dari dinas lingkungan hidup Kota Serang.
“Apakah sudah memiliki mesin tersendiri atau membutuhkan mesin baru untuk mendalur ulang sampah.
Saya melihatnya sampah itu akan menghasilkan itu kompos, keduanya bio disinfektan,” tuturnya.
Sampai saat ini Fraksi Golkar fokus terkait bagaimana mensosialisasikan hal itu kepada masyarakat.
Meski demikian, Muji Rohman mengaku, belum menerima draf perjanjian kerjasama pengelolaan limbah sampah beserta hasil kajiannya.
“Titik sosialisasi, tidak ada karena perjanjian itu sah. Belum (belum menerima draf perjanjian dan hasil kajian, red) mungkin itu ada di ranah komisi IV,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi