KedaiPena.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau BPKP melakukan audit investigasi hibah atau bansos daerah yang bersumber dari APBD Banten selama tiga tahun kebelakang.
Wakil ketua DPRD Banten, Nawa Said Dimyati menyampaikan, audit investigasi tersebut dilakukan untuk dapat mengantisipasi terjadinya pelanggaran hukum yang semakin meluas.
“Ada baiknya Pemprov minta BPK atau BPKP untuk lakukan audit investigasi hibah daerah,” ucap Nawa begitu dirinya disapa dalam keterangannya, Senin (24/5/2021)
Ia menuturkan, hasil dari audit investigasi tersebut dapat dijadikan sebuah bahan perbaikan Pemprov dalam pelaksanaan hibah atau bantuan sosial (Bansos) selanjutnya.
“Agar tak ada pelanggaran hukum yang akibatkan kerugian negara dan sekaligus menjaga pejabat daerah ataupun penerima hibah dari jeratan hukum,” katanya.
Selain itu, Politisi Demokrat, ini pun menjelaskan dengan dilakukan audit investigasi agar mengetahui adanya kerugian negara atau tidak dalam pelaksanaan hibah tiga tahun terkahir tersebut (2018-2020).
“Audit investigasi juga untuk mengetahui adakah kerugian uang negara dan apakah hibah tersebut mengarah pada tercapainya RPJMD Pemprov Banten,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi