KedaiPena.Com – Ketua Komisi II DPRD kota Serang, Pujiyanto mendukung, proses pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kota Serang yang sesuai dengan Permendikbud nomor 22 tahun 2016.
Pujiyanto sendiri menerima aspirasi dari Forum Komunikasi Kepala Sekolah Swasta (FOKKS) Kota Serang dengan menandatangani surat dukungan, Senin, kemarin.
“Mewakili seluruh anggota komisi II DPRD kota Serang, menyatakan dukungan terhadap proses pelaksanaan PPDB kota Serang yang berdasarkan Permendikbud nomor 22 tahun 2016 tentang batas maksimal peserta didik per-rombel sebanyak 32 siswa,” ucap Pujiyanto, Selasa, (22/6/2021).
Ia menuturkan, jika terdapat sekolah yang melebihi batas kapasitas rombel, yakni maksimal 32 siswa maka sebaiknya dapat diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dan jika mana terjadi pelanggaran atas Permendikbud nomor 22 tahun 2016 tentang batas maksimal rombel di sekolah, harus diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku kepada sekolah yang bersangkutan,” tandasnya.
Sebelumnya, ketua FOKKS Kota Serang, Deni Gumelar Nasihin mengatakan terdapat beberapa SMP Negeri di kota Serang yang melebihi kapasitas terkait rombel.
“Sekarang ada 23 (Sekolah, red) Negeri yang sudah overload, maka ini harus segera di hentikan,” ucapnya.
Dirinya menyampaikan jika pada tahun ini rombel tersebut masih melebihi kapasitas atau melewati batas maksimal, maka setidaknya terdapat 30 sekolah swasta yang terancam gulung tikar.
“Sudah bertahun-tahun dan baru ini kita bersuara karena kalau kami tidak bersuara mungkin 30 sekolah swasta gulung tikar,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi