KedaiPena.Com – Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2021-2026 dihujani kritik dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
RPJMD Kota Tangsel tahun 2021-2026 tersebut merupakan pengajuan dari Pemkot Tangsel untuk dibahas. Namun, beberapa fraksi mempertanyakan RPJMD tersebut.
Pandangan Fraksi Partai Gerindra-PAN yang dibacakan oleh Zulfa Sungki Setiawati mengatakan, Raperda RPJMD Kota Tangerang Selatan Tahun 2021-2026 merupakan kelanjutan dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tangsel Tahun 2005-2025.
“Yang menjadi pertanyaan kenapa RPJMD 2021-2026 bukan RPJMD 2021-2025, mengingat RPJPD Kota Tangerang Selatan hanya sampai 2025?,” Katanya di Rapat Paripurna pandangan umum fraksi terhadap 3 Raperda, Senin, (13/9/2021).
Zulfa menjelaskan, terdapat beberapa kemungkinan RPJMD Kota Tangsel yang program atau kegiatan target capaiannya tidak terealisasi.
“Bagaimana tindak lanjut atas capaian program atau kegiatan yang tidak terealisasi pada RPJMD Kota Tangerang Selatan Tahun 2021-2026?,” ujarnya.
Sementara itu, pandangan Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh Ledy MP Butar Butar menganggap bahwa pemerintah daerah harus menjabarkan apa saja evaluasi serta capaian dalam RPJMD 2016-2021.
“Sehingga aparatur pelaksana dapat bekerja secara riil, berdasarkan data serta kondisi yang telah dilalui untuk periode RPJMD berikutnya,” sambungnya.
Ledy mengatakan, pihaknya melihat bahwa RPJMD 2021-2026 seharusnya mengacu kepada RPJPD Kota Tangerang Selatan menjadi 2021–2025.
Hal itu karena untuk merealisasikan program teknis harus membuat RPJMD mengacu pada RPJPD, maka dokumen pelaksanaan harus benar-benar terstruktur.
“Jika terjadi sebuah perbedaan dan keluar dari koridor RPJMD, maka nanti akan bisa menjadi permasalahan di kemudian hari. Capaian atau target RPJMD haruslah rasional dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya,” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan