KedaiPena.com -Â Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan kehadiran Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) dibutuhkan dalam rangka menyinkronkan dan mengintegrasikan jaminan sosial.
“Prinsip dasarnya adalah mengembalikan eksistensi negara kita dengan sistem kegotongroyongan. Filosofi UU Tapera adalah negara menjamin kebutuhan perumahan rakyat,” ucap dia dalam siaran pers yang diterima KedaiPena.com, Kamis (27/10).
“Setiap tahun kita membutuhkan perumahan yang besar, karena itu butuh dukungan negara melalui mandat UU itu,” tambah dia.
Menurut Misbakhun, UU Tapera menjadi pertarungan gagasan antara orang yang setuju negara memperkuat perannya dengan yang tidak menyetujuinya. Prinsip UU Tapera, sambung Misbakhun, adalah gotong royong sebagaimana peran negara untuk merumahkan rakyatnya.
“Backlog itu datanya (pemerintah) sudah 15 juta unit. Setiap tahun kita butuh lebih dari 800 sampai 900 ribu unit. Yang bisa bisa dipenuhi sampai saat ini 300 ribu unit per tahun. Sisanya kemana, ya di situlah peran negara lewat Tapera,” ujarnya.
Karena itulah, lanjut politisi Golkar itu, sistemnya harus dibangun, siapa yang menyediakan. Dengan adanya UU Tapera ini akan lahir Komite Tapera.
Ketua Panja RUU Tapera itu juga menekankan skema pungutan yang tidak memberatkan pangusaha nantinya dalam Peraturan Pemerintah. Dibutuhkan solusi-solusi konkret dan duduk bersama untuk mengatasi 15 juta backlog. Misbakhun pun membandingkan negara lain, seperti Cina dan Singapura yang dengan harga tanah tinggi dengan pungutan 35 persen dan mereka sudah lama mempunyai UU Tapera.
“Kalau skema tabungan ini berjalan maka akan dapat mengatasi backlog perumahan yang ada, dan tentunya implementasinya nanti juga akan mempunyai peluang bagaimana peluang usaha dan sebagainya. Dan hari ini Peraturan Pemerintah sudah dalam tahapan penyelesaian dan nama-nama klomite Tapera sudah di presiden, tentunya kita harapkan bisa segera terselesaikan,” katanya.
(Prw/Apit)