KedaiPena.Com – Anggota Komisi VII DPR RI, Andi Jamaro Dulung mengungkapkan, dalam revisi UU no 22 tahun 2001 tentang Migas, Fraksinya akan mendorong pembubaran Satuan Kerja Khusus (SKK) migas. Alasannya, karena keberadaan badan tersebut tidak memberikan manfaat apapun selama ini.
“Kita akan dorong pembubaran SKK migas dalam revisi uu migas ini. SKK migas tak lebih hanya tempat nongkrong para pensiunan Pertamina dan pensiunan KemenESDM saja itu, gak ada gunanya itu bubarin saja SKK migas,” kata Andi kepada KedaiPena.Com di Komplek Parlemen Jakarta, Rabu (28/9).
Menurut politisi PPP ini, revisi UU Migas itu sebagai semangat perubahan di sektor migas terutama terkait keberadaan SKK migas.
“Karena pemerintah disitu memberikan kewenangan kepada badan khusus tidak menyebut Pertamina disitu. Badan khusus itu kan pemerintah jadi seenaknya, semaunya. Jadilah SKK migas seperti saat ini, ada hulu dan hilir,” ujar Andi.
Menurutnya, jika dilihat secara jernih keberadaan SKK migas saat ini hanya membebani negara saja.
“Kalau kita mau telisik ke peran masing -masing sebetulnya bisa dilakukan oleh badan yang ada (Pertamina). Jadi sekali lagi kita menganggap SKK migas hanya tempat nongkrongnya pensiunan Pertamina dan Kemen ESDM saja. Jadi, untuk apa negara kok dibebani itu. Ilegal itu SKK migas,” kata Andi.
(Apit/ Dom)