KedaiPena.Com – Rencana pernikahan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dengan adik Presiden Joko Widodo (Jokowi) Idayati menuai polemik. Pasalnya, banyak mengkhawatirkan pernikahan itu akan masuk dalam ranah konflik kepentingan atau conflict of interest.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP, Arsul Sani mengusulkan, agar nantinya Anwar Usman tidak perlu terlibat dalam sidang terkait uji materi atau uji formail terhadap pasal dan Undang-undang yang langsung menyangkut diri atau kekuasaan Presiden.
“Maka Hakim MK yang bersangkutan harus non aktif atau tidak ikut memeriksa dan memutus perkara tersebut,” usul Arsul, Rabu,(23/3/2022).
Arsul mencontohkan, seperti perkara uji materi terhadap pasal dalam KUHP baru atau pasal UU yang menyangkut lembaga kepresidenan.
“Contoh misalnya dalam perkara uji materi terhadap pasal dlm KUHP baru kalo nanti disahkan terkait penyerangan harkat dan martabat Presiden, kemudian pasal UU yang menyangkut lembaga kepresidenan,” ungkap Arsul.
Namun, Arsul menerangkan, jika sidang formil merupakan UU yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan Presiden atau lembaga kepresidenan maka ya tak perlu non aktif, apalagi mundur.
“Jadi bagi saya meminta mundur hanya karena Ketua MK akan menikah dengan adik Presiden adalah hal berlebihan,” ungkap Arsul.
Arsul menerangkan, sebagai anggota Komisi hukum DPR konflik kepentingan pernikahan Ketua MK dengan adik Jokowi ini harus dapat dilihat dari kaca mata kasus per kasus.
“Karenanya Ketua MK tidak perlu mundur.Baik sebagai Ketua MK maupun sebagai Hakim MK RI,” ujar Arsul.
Laporan: Muhammad Lutfi