KedaiPena.Com – Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menolak keras terkait rencana Pemerintah yang akan melakukan pungutan ekspor karet. Rencana itu tertuang dalam peremajaan perkebunan karet.
Adapun alasan Pemerintah bahwa hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan produktivitas karet dan kesejahteraan petani, ungkap Heri, sangat tidak masuk akal di tengah harga karet yang kurang baik saat ini.
“Skema pungutan tersebut kurang tepat jika dilakukan saat harga karet rendah. Kita tahu kalau devisa dari karet turun dari USD11 miliar menjadi USD6,5 miliar. Itu indikasi kuat bahwa karet sedang tidak kompetitif. Selanjutnya soal peremajaan kebun adalah langkah yang baik. Tapi, jangan sampai biayanya justru akan membebani petani,” jelas Heri dalam keterangan kepada redaksi, Kamis (21/12).
Untuk diketahui, beber Heri, rencana kebijakan pungutan ekspor karet diusulkan dalam rapat di Kementerian Koordinator Perekonomian. Usulan pungutan itu sebesar Rp200/kg karet untuk tahun pertama. Menurutnya, ada beberapa hal yang patut dikritisi dibalik rencana kebijakan tersebut.
Pertama, dalam kondisi harga karet yang rendah, maka usulan itu pasti akan menjadi beban. Dengan harga komoditas yang berkisar Rp20.250/kg. Jika diterapkan 1 persen atau 1,13 persen pungutan, maka nominal pungutan setiap kilogramnya berkisar antara Rp200 sampai Rp230.
“Ini saya yakin akan sangat membebani. Yang harusnya diperhatikan pemerintah adalah bagaimana berusaha serius untuk mengatasi harga karet yang rendah,” tegas Wakil Bendahara Fraksi Gerindra itu.
Untuk diketahui, terang dia, Indonesia adalah penghasil karet dunia terbesar kedua yang memiliki luas area 3,5 juta hektare di mana 85 persennya merupakan perkebunan karet rakyat.
“Pungutan itu tentu akan menjadi beban petani kecil itu di tengah-tengah naiknya harga bahan bakar minyak dan kebutuhan pokok, serta biaya listrik,” lirih legislator dari Dapil Jabar IV itu
Kedua, lanjut dia, soal pengelolaan dana pungutan. Disebutkan bahwa pengelolaan dana pungutan tersebut akan dikelola oleh Pengelola Dana Perkebunan.
“Ini yang harus dipikirkan secara matang mulai dari dasar hukum sampai skema pengelolaannya. Jika tidak, ini akan kontraproduktif dengan usaha pemerintah yang gencar memberantas pungutan liar,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh