KedaiPena.Com – Anggota Komisi Hukum DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kasus penabrakan terumbu karang di Raja Ampat oleh Kapal Pesiar Inggris Celedonia Sky harus segara diselesaikan secara hukum.
Demikian dikatakan Dasco saat menanggapi tindakan Kapal Pesiar Inggris di daerah timur Indonesia tersebut.
“Jangan sampai kasus ini dianggap seperti kecelakaan di laut saja, ini jelas perusakan lingkungan sangat serius yang melanggar Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” papar Ketua MKD DPR RI ini dalam siaran pers yang diterima KedaiPena.Com, Sabtu (18/3).
Dikatakan Dasco, kriteria perusakan lingkungan hidup dalam kejadian tersebut sangat jelas, yaitu tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
“Kami mempertanyakan tidak adanya proses hukum terhadap pihak Caledonia Sky dan pihak yang membiarkan mendekatnya kapal tunda yang justru memperparah kerusakan terumbu karang,” geram Dasco.
Dilanjutkan Ketua DPP Partai Gerindra ini, bahwa tindak pidana dalam UU PPLH dikategorikan sebagai kejahatan, bukan pelanggran jadi harusnya pihak yang bertanggung-jawab ditangkap dahulu untuk diproses secara hukum.
Selain itu, tambah dia, proses pidana pemerintah juga harus menempuh jalur perdata dengan mengajukan gugatan.
Sebab, kerugian yang diderita oleh negara karena rusaknya terumbu karang sangat besar, baik berupa kerugian nyata saat ini maupun potensi kerugian dan pihak Claedonia Sky harus bertanggung-jawab.
“Soal ganti kerugian ini kita bisa mengacu pada kasus tumpahan minyak yang merussak dan mencemarkan lingkungan di teluk Mexico,Louisiana, Amerika Serikat oleh perusahaan minyak Inggris British Petroleum tahun 2010. Dalam kasus tersebut BP diminta mengganti kerugian atas seluruh kerusakan yang timbul berikut seluruh biaya operasional untuk membersihkan minyak,” pungkas Dasco.
Seperti diketahui, pada 3 Maret kapal pesiar MV Caledonian Sky yang berbendera Bahama dan dinahkodai Kapten Keith Michael Taylor yang membawa 79 kru dan 102 wisatawan tiba di desa Yenwaupnor, yang merupakan kawasan konservasi perairan daerah Selat Dampier.
Keesokannya pada tengah hari, kapal melaju ke arah Bitung dan menabrak terumbu karang pada kedalaman lima meter di perairan pulau Kri. Menurut pernyataan kapten kapal, kandasnya kapal disebabkan dia hanya mengandalkan GPS dan radar tanpa memperhitungkan pasang surut air laut.
Berdasarkan perkiraan pendahuluan luasan terumbu karang yang rusak mencapai sebesar 1.600m2 akibat pergerakan MV Caledonian Sky yang berusaha keluar dari area kandas, bukan karena ditarik oleh tug boat.
Laporan: Muhammad Hafidh