KedaiPena.Com – Mantan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat mengaku tidak sependapat dengan substansi UU MD3 hasil revisi yang sudah disahkan DPR baru-baru ini.
Menurutnya, ada sejumlah pasal yang tidak sesuai dengan semangat reformasi terutama soal penambahan kewenangan bagi MKD
“Pasal 122 huruf K misalnya. Itukan delik umum yang pada dasarnya sudah diatur dalam KUHP. Ini sama saja kembali ke zaman Orde Baru (Orba),” tegas politikus PKS itu di Kompleks Parlemen Jakarta, ditulis Selasa (6/3/2018).
“Buat apa penambahan kewenangan itu. FPKS pada prinsipnya menolak terutama yang berkaitan dengan soal pemanggilan,” sambung dia.
Tak hanya itu, Surahman juga mengaku mendukung jika ada pihak-pihak yang ingin melakukan uji materi terhadap UU MD itu.
“Kita dukung kalau ada yang mau judicial review soal UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK),” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh