KedaiPena.Com- Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI menyatakan bahwa PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan sudah tidak berlaku pascaputusan Mahkamah Konstitusi atau MK soal Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Kepastian itu disampaikan langsung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai menerima Ketua KSPI dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu,(6/11/2024).
“Tadi sudah menyampaikan beberapa hal dan tadi juga sudah bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja. Yang intinya bahwa sesuai dengan keputusan MK, bahwa kami dari DPR menyatakan bahwa memang PP 51 tahun 2023 itu sudah tidak berlaku,” kata Dasco usai pertemuan dengan Said Iqbal.
“Jadi PP nomor 51 tahun 2023 sudah tidak berlaku, karena menyusaikan pengumpahan dan lain-lain akan dibicarakan bersama-sama,” ungkap Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.
Dasco memastikan, dengan tidak berlakunya PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan maka DPR akan mengakaji dan membahas dengan seksama.
Dasco menegaskan, dalam pembahasannya, DPR RI akan berusaha untuk mengakomodir kepentingan Buruh dan perusahaan. Hal ini, tegas Dasco, agar buruh dan perusahaan tidak ada yang saling dirugikan.
“Dan lalu kemudian menyikapi keputusan MK mengenai upah dan lain-lain tadi sudah disepakati bahwa buruh, pemerintah, dan DPR akan mengkaji dan membahas dengan seksama bagaimana indeks upah buruh supaya tidak ada yang dirugikan baik dari pengusaha maupun buruh,” tandas Dasco.
Laporan: Muhammad Rafik