KedaiPena.Com – Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengaku pesimis atas penerimaan negara dengan melihat capaian tax amnesty saat ini.
Terutama, dengan, kecilnya uang yang mengalir dari luar negeri  dan  penerimaan negara yang tidak berbanding lurus dengan  program tax amnesty dalam APBN 2016.
“Dengan melihat repatriasi dana yang masih terbilang kecil itu, maka harapan adanya likuiditas baru untuk menggerakkan perekonomian nasional belum tercapai secara maksimal,” kata ketua DPP partai Gerindra ini di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (10/10)
Heri mengatakan, semua pihak berharap banyak dari realisasi tax amnesty. “Meski terbilang tinggi, tapi masih perlu diuji lebih lanjut efek penerimaan itu terhadap ekonomi riil masyarakat sebagai bentuk stimulan dengan adanya aliran dana segar,” katanya.
Selain itu, tutur Heri , stimulus Tax Amnesty bagi percepatan pembangunan infrastruktur, perluasan tax base, serta pengamanan penerimaan perpajakan yang makin menjadi tumpuan, serta stimulus untuk UKM masih harus diuji.
“Itu semua adalah hal-hal penting yang melatarbelakangi hadirnya program Tax Amnesty ini, selain tumbuhnya tingkat kepatuhan pajak dan reformasi sistem perpajakan nasional,” ujar Heri.
Sebab itu, tugas pemerintah tidak selesai di soal berapa deklarasi dan berapa realisasi saja, namun lebih jauh dari itu semua, terkait hal-hal yang lebih fundamental terkait pembangunan dan kesejahteraan nasional dan harus tetap fokus dan tidak terlena.
“Berdasarkan komposisi harta, jumlah aset luar negeri yang dideklarasikan mencapai Rp724 triliun dengan repatriasi sebesar Rp115 triliun. Namun, penerimaan tebusan per September hanya mencapai Rp2,41 triliun. Dengan begitu, maka repatriasi dana perlu dimaksimalkan lagi. Pencapaiannya masih di bawah Rp100 triliun,” pungkas Heri.
Seperti diketahui, Pelaksanaan Tax Amnesty periode I berakhir September kemarin. Dimana, Data dari Dirjen Pajak Per 28 September 2016 menunjukkan hal sebagai berikut:
Pertama, jumlah Uang Tebusan Tax Amnesty : Rp 84,7Â Triliun.
Kedua, Total Deklarasi Harta: Repatriasi sebesar Rp115 Triliun, Luar Negeri sebesar Rp724 Triliun, dan dari Dalam Negeri sebesar Rp1.779 Triliun
Ketiga, Jumlah Wajib Pajak atau SPH Amnesti Pajak : 248.011 Wajib Pajak/SPH.
(Apit/ Dom)