KedaiPena.Com – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI memastikan akan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP sebelum memasuki masa reses pada tanggal 16 Desember 2022.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons kesepakatan Komisi III DPR RI dan pemerintah untuk menindaklanjuti RUU KUHP menjadi Undang-Undang, pada Kamis, (24/11/2022).
“Ya menurut hasil komunikasi dengan ibu Ketua DPR (Puan Maharani) bahwa dalam waktu dekat kita akan rapim kan dan insyallah sebelum kami memasuki masa reses di masa sidang ini RUU KUHP akan disahkan di parupurna DPR,” kata Dasco, Jumat,(25/11/2022).
Meski demikian, Dasco enggan menrinci, terkait kepastian hari soal pengesahan RUU KUHP menjadi UU.
Dasco hanya mengatakan bahwa rapim dan bamus soal RUU KUHP harus disinkronkan antara pimpinan DPR serta AKD.
“Ya mengenai jangka waktu nanti kita akan koordinasikan mengingat waktu Rapim dan Bamus itu harus disinkronkan antara pimojnan DPR pimpinan fraksi dan AKD,” tegas Dasco.
Dasco pun melanjutkan, bahwa surat Komisi III terkait dengan pengesahan RUU KUHP menjadi UU telah terkonfirmasi masuk ke sekretariat Jenderal DPR RI.
“Surat dari Komisi III terkondirmasi hari ini sudah masuk ke sekretariat jenderal DPR RI,” pungkas Ketua Harian Partai Gerindra ini.
Laporan: Tim Kedai Pena