KedaiPena.Com – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyoroti soal peraturan pemerintah (PP) nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan. PP 77 tersebut mendapatkan kritikan dari sejumlah elemen masyarakat.
Menurut Doli, pasca Pemilu 2019, semua pihak harus menjaga agar kondisi bangsa tetap kondusif dalam pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin selama lima tahun ke depan.
“Oleh karena itu setiap hal-hal yang saya kira bisa menimbulkan pro-kontra atau hal-hal yang sensitif ini kan bisa menyangkut soal kehidupan beragama seseorang gitu ya. Nah tentu ini harus lebih mendalam dan serius,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).
Dengan demikian, kata dia, Komisi II DPR RI akan mengkaji dan mendalami adanya PP 77 tersebut serta Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditanda tangani oleh 11 Kementerian/Lembaga yang diinisiasi oleh Kemenpan RB.
“Kami akan mengundang secara khusus Menpan RB dan Mendagri dan memang Mendagri sudah dijadwalkan tanggal 28 mungkin ini akan jadi salah satu yang akan kami angkat. Intinya kami ingin setiap peraturan itu lahir peraturan yang menyejukkan yang bisa menjaga kondusifitas, tidak kemudian mengundang kontroversi,” tandasnya.
Ia menyebutkan, saat mengadakan rapat dengan Menpan RB dan Mendagri pihaknya akan pertanyakan terkait adanya potensi pelanggaran dalam PP 77 tersebut. Terutama soal definisi dan indikator seseorang yang terpapar paham radikalisme.
“Kita ingin meminta penjelasan lahirnya poin-poin seperti itu. Saya kira kemudian pada akhirnya kita mendapatkan penjelasan, dan kemudian itu bisa terindikasi bertentangan dengan HAM, apalagi soal definisi-definisinya yang perlu di-clear-kan,” ujarnya.
“Saya yakin pak presiden akan bisa mendengarkan itu dan kita berharap kalau banyak masukan, dari masyarakat untuk merevisi peraturan pemerintah itu saya kira nanti Pemerintah akan mendengarkan,” ujarnya.
Laporan: Muhammad Hafidh