KedaiPena.Com – Anggota Komisi XI DPR RI Didi Irawadi mengaku heran, dengan sikap pemerintah yang tetap membahas rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) di masa pandemi corona yang belum mereda.
Demikian disampaikan oleh Didi sapaanya menanggapi sikap Kantor Staf Presiden (KSP) yang baru-baru ini melaporkan bahwa pemindahan IKN dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur membutuhkan anggaran Rp 466 triliun.
Dalam kesempatan itu, Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan Juri Ardiantoro menyebut, rencana pembangunan ibu kota negara baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menjadi salah satu upaya pemerataan ekonomi.
“Coba renungkan kembali apakah pindah ibukota negara suatu keharusan? Atau jika memang harus pindah, mungkin perlu waktu 10 tahun lagi, tunggu ekonomi negeri ini pulih dan kuat kembali. Jangan pernah paksakan pada saat rakyat masih terpuruk karena pandemi ini,” ungkap Didi, ditulis, Sabtu, (3/7/2021).
Didi pun memandang, jika proses pemindahan ibu kota tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Didi mengatakan, proses itu mulai dari memiliki infrastruktur yang baik, pelabuhan, bandara dan tanah yang terbebas dari para makelar.
“Pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur tak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Pasti makan waktu yang panjang dan biaya yag sangat besar. Membutuhkan persiapan yang sangat banyak, terutama dari segi infrastrukturnya,” tegas Didi seperti dikutip dari Kompascom
Belum lagi, Didi mengingatkan, berbagai persoalan seperti peraturan-peraturan yang harus ada dan matang untuk memindahkan ibu kota negara
Didi juga mempertanyakan, terkait Undang-Undang Ibu Kota Negara, apakah cukup jika hanya merevisi UU lama atau harus dibuat baru.
“Karena perkembangannya kan berbeda. UU ini harus sangat detail, termasuk mengatur hal-hal yang bisa mencegah potensi KKN serinci mungkin. Mengingat ini mega proyek yang luar biasa,” tandas Didi.
Laporan: Sulistyawan