KedaiPena.Com – Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah meminta agar pemerintah dapat mengurungkan niatnya untuk menaikkan iuran tarif BPJS Kesehatan yang akan dimulai per tanggal 1 Januari 2020.
“Sebaiknya BPJS mengurungkan rencana kenaikan tarif iuran, karena rakyat (akan) terlalu dibebani dengan besarnya kenaikan iuran (BPJS Kesehatan) tersebut,” ujar Najib sapaannya saat berbincang dengan KedaiPena.Com, Jumat, (1/11/2019).
Najib menjelaskan, bahwa rakyat Indonesia sedianga memiliki hak terhadap akses serta layanan dasar kesehatan. Hal itu pun sudah diatur dalam Undang-undang.
“Fungsi subsidi kesehatan terhadap rakyat menjadi pertanyaan berikutnya, setelah dicabutnya subsidi bbm,” tegas Najib.
Oleh sebab itu, Ketua DPW PAN Jabar ini meminta agar, dapat dicari sebuah solusi atas beban dari kebijakan tersebut.
“Banyak cara, mulai dari pembenahan manajemen,” tegas Najib.
Najib menegaskan, yang dimaksud dengan pembenahan pada manajemen ialah dengan melihat celah yang dirasa bukan menjadi bagian dari kewajiban pemerintah.
“Kita harus hitung berapa potensi efisiensi dari pembenahan manajerial
dan lain sebagainya,” pungkas Najib.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya sudah meneken Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini ditandatangani pada 24 Oktober dan beredar pada 28 Oktober 2019.
Beleid ini salah satunya mengubah besaran iuran bagi peserta. Kenaikan berlaku untuk semua peserta, mulai peserta bantuan iuran atau PBI hingga peserta mandiri.
Dalam beleid itu dijelaskan, iuran PBI meningkat dari Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu. Kenaikan iuran PBI yang ditanggung APBN dan APBD mulai berlaku pada 1 Agustus 2019.
Sedangkan iuran peserta mandiri kelas III akan naik dari Rp 25 ribu menjadi 42 ribu. Adapun kelas II meningkat dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu. Selanjutnya, peserta kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu. Kenaikan iuran ini mulai efektif pada 1 Januari 2020.
Laporan: Muhammad Hafidh