KedaiPena.Com – Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengaku setuju dengan usualan pemerintah atas penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak menjadi tanggal 9 Desember 2020.
Hal tersebut disampaikan oleh Doli saat membacakan kesimpulan rapat kerja dan dengar pendapat DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa, (14/4/2020).
“Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri dan KPU RI akan melaksanakan Rapat Kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penanganan pandemi Covid-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020,” ungkap Doli.
Politikus Golkar ini melanjutkan komisi II DPR RI mengusulkan agar pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 (satu) periode 5 (lima) tahun yaitu di 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya.
Hal itu, kata Doli, merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:55/PUU-XVll/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019.
“Nanti akan menjadi bagian dalam perubahan Pasal 201 UIJ Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu,” tandas Doli.
Laporan: Muhammad Lutfi