KedaiPena.com – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan Kementerian Perhubungan untuk meratifikasi protokol paket ke-12 komitmen jasa angkutan udara yang tertuang dalam kerangka kerja ASEAN di bidang jasa atau ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS).
Ketua Komisi V DPR RI, Fraksi PDIP, Lasarus menyatakan dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Perhubungan, Komisi V menyetujui dilakukan ratifikasi protokol untuk melaksanakan paket ke-12 komitmen jasa angkutan udara dalam persetujuan dalam kerangka kerja sama ASEAN di bidang jasa dalam bentuk perpres.
“Usai persetujuan ditetapkan, pimpinan DPR RI bakal menyampaikan ke Presiden Joko Widodo untuk selanjutnya aturan ini akan memiliki kekuatan hukum lewat peraturan presiden (perpres),” kata Lasarus, Rabu (19/6/2024).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, hingga kini protokol AFAS paket ke-12 telah diratifikasi oleh empat negara ASEAN, yakni Laos, Singapura, Vietnam, dan Malaysia.
“Pengesahan protokol AFAS paket ke-12 mampu memberikan manfaat kepada Indonesia, meliputi terbukanya peluang investasi dan lapangan kerja yang lebih luas di bidang jasa penunjang angkutan udara,” kata Menhub Budi.
Selain itu, mendukung upaya pemulihan industri penerbangan akibat pandemi serta memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan komitmen Indonesia pada sektor jasa penunjang angkutan udara hingga meningkatkan peran Indonesia sebagai mitra dagang utama negara-negara ASEAN.
“Memperkuat dukungan Indonesia dalam implementasi masyarakat ekonomi ASEAN, Kemenhub mengharap kiranya paket ke-12 ini dapat dipertimbangkan melalui peraturan presiden,” katanya lagi.
Seperti diketahui, protokol AFAS paket ke-12 mencakup empat moda pelayanan jasa yang meliputi mode cross border; consumption abroad; commercial presence serta mode movement of natural person.
Negara di ASEAN menyepakati perjanjian perdagangan bidang jasa di ASEAN berdasarkan ASEAN Framework Agreement on Services/AFAS pada 15 Desember 1995. Perjanjian tersebut telah disahkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 1995.
Perjanjian AFAS merupakan induk dari protokol pelaksanaan komitmen di bidang jasa yang terdiri dari 3 kelompok protokol yang terpisah, yaitu jasa penunjang angkutan udara, jasa keuangan dan jasa lainnya.
Laporan: Ranny Supusepa