KedaiPena.Com-Jalan dua pesepakbola Calvin Verdonk dan Jens Raven untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia mulai menemui titik terang. DPR RI menyetujui pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada dua pesepakbola Calvin Verdonk dan Jens Raven.
Persetujuan itu diambil dalam paripurna ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Rapat paripurna kali ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Ia meminta persetujuan kepada para peserta rapat yang hadir.
“Berdasarkan hasil keputusan Komisi X dan Komisi III menyetujui permohonan Calvin Verdonk dan Jens Raven yang selanjutnya disetujui dalam rapat paripurna DPR. Setuju?” tanya Puan disambut ucapan setuju para peserta rapat.
“Selanjutnya mekanisme permohonan naturisasi Verdonk dan Raven akan mengikuti mekanisme yang berlaku,” sambung Puan sambil mengetuk palu sidang.
Puan kemudian membacakan agenda rapat paripurna kali ini yakni, penyampaian laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2023, dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023 beserta Laporan Hasil Pemeriksaannya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2025.
Kemudian pembicaraan tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan; pembicaraan tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU terhadap 27 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Selanjutnya, laporan Komisi X DPR terhadap Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Bahasa Daerah, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan; laporan Komisi XI DPR atas hasil pembahasan Uji Kelayakan (fit and proper test) Calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Laporan: Tim Kedai Pena