KedaiPena.Com – Anggota Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron mengatakan bahwa tidak ada yang salah dari rencana pemerintah untuk membiarkan negara asing mengelola pulau-pulau di Indonesia. Asalkan, bertujuan untuk kemakmuran rakyat dan negara.
“Kalau mendapatkan keuntungan, ya ga ada masalah, tapi ada batasan-batasan juga. Jangan pengelolaan swasta sampai 100 tahun dan 80 tahun,” jelas Herman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/1).
“Karena, hajat hidup masyarakat atau hajat hdup bangsa itu harus dinikmati bangsa kita sendiri,” tambah dia.
Selain itu, dia mengungkapkan, bahwa pihak asing pun juga tidak boleh ikut campur dalam pendaftaran nama-nama pulau di Persatuan Bangsa-Bangsa atau PBB.
Karena, nama pulau yang didaftarkan di PBB akan menjadi acuan terhadap tapal batas, dan tapal batas dan landas kontinental suatu negara.
“Banyak sekali yang menjadi acuan terhadap perbatasan sehingga, bagi pulau terluar, atau bagi pulau-pulau kecil. Tidak boleh asing memberi nama. Yang boleh hanya negara, dan itu kita daftarkan ke PBB sebagai properti negara atau ‘state property,” jelas politisi Partai Demokrat tersebut.
Lanjutnya, dia juga menjelaskan yang namanya perairan laut itu merupakan ‘common properti’ yang berarti itu menjadi kepemilikan negara. Sehingga, tidak ada kepemilikan satu pulau atau perairan oleh pihak lain, baik individu maupun korporasi.
“Itu harus dimiliki oleh negara. Kalau pun dikelola, tentu negara punya otoritas untuk memberikan batasan-batasan terhadap pengelolaan itu,” tegas dia.
Dia pun menyarankan, agar pengawasan terhadap pulau-pulau yang dikelola pihak asing dapat ditingkatkan. Hal itu akan berguna untuk menimalisir segala bentuk penyelundupan.
“Karena sebagian besar pulau-pulau itukan masuk dalam kawasan konservasi, sehingga di dalamnya harus ada aturan mengikat, yang tidak semuanya bisa digunakan oleh pengusaha baik individu maupun korporasi,” pungkas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh
Foto: Istimewa