KedaiPena.Com- Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menyesalkan masih bermasalah Anya Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) termasuk DAK periode 2001 hingga 2022 saat ini. Permasalahan yang menyebabkan terhambatnya pelaksanaan TKDD di tahun 2021 masih sama yaitu keterlambatan juknis.
“Jika kita perhatikan berbagai penelitian atau berbagai informasi yang didapatkan dari kunjungan-kunjungan kerja BAKN, kita menemukan permasalahan yang sama. Tidak bergerak,” kata Wakil Ketua BAKN, Anis Byarwati dalam keterangan tertulis, Jumat,(18/3/2022).
Ia mengungkapkan penelitian yang dilakukan oleh BAPPENAS pada tahun 2011 yang sudah secara khusus menelaah tentang DAK. Penelitian tersebut mengungkap kelemahan DAK termasuk apa saja poin-poin yang menjadikan DAK tidak efektif serta rekomendasinya.
Temuan BAKN pada hari ini, ternyata sudah ditemukan oleh penelitian BAPPENAS pada tahun 2011. Salah satunya tentang definisi DAK yang sebetulnya ditujukan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, namun dalam pelaksanaannya bergeser.
“Definisi yang ambigu ini, ternyata sudah ditemukan dalam penelitian BAPPENAS tahun 2011. Dan sekarang, permasalahan yang ditemukan juga masih sama,” tutur Anis.
Ia pun menyesalkan persoalan sama yang telah terjadi berpuluh tahun, hingga saat ini belum mengarah kepada solusinya. “Kami berharap dengan BAKN menelaah secara khusus, DAK ini bisa diperbaiki,” ucapnya.
Terkait dengan komposisi TKDD, DAK dengan alokasi anggaran 7% terhitung paling kecil dibandingkan dengan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang alokasi anggarannya diatas 10%.
Namun, anggota Komisi XI DPR RI ini melihat permasalahan sebenarnya bukan tentang besar atau kecilnya nilai anggaran akan tetapi bagaimana tata kelolanya.
Ia juga menegaskan bahwa penggunaan DAK yang benar-benar sesuai dengan tujuan peruntukannya serta tata kelolanya, menjadi masalah di daerah.
“Walaupun jumlahnya kecil, bukan berarti DAK tidak punya implikasi. DAK jelas memiliki implikasi terhadap kepentingan nasional karena ia merupakan dana yang dialokasikan untuk prioritas nasional di daerah. Jadi nasional akan terganggu ketika DAK tidak diimplikasikan dengan baik,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh