KedaiPena.Com – Komisi III DPR meragukan sejumlah calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial (KY) ke DPR RI.Â
Sebelumnya, DPR RI dalam hal ini Komisi III DPR telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan calon Hakim Agung pada Kamis (25/8).Â
“Kita sangat kecewa dengan calon hakim agung yang dikirim KY. Saya melihat proses seleksi asal-asalan karena calon hakim yang dikirim tidak ditelisik lebih dalam,†tandas anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu di Jakarta, Minggu (28/8).‎
Padahal, lanjut dia, untuk memperbaiki kinerja Mahkamah Agung, seharusnya KY mengirimkan calon hakim yang kompeten dan memiliki integritas yang tinggi.Â
Tak hanya itu, Masinton juga menilai tim pansel calon hakim agung tidak mampu mencari calon yang bisa memperbaiki peradilan negeri ini.Â
“Hakim agung yang baru harus memiliki kapasitas sebagai pengambil keputusan tingkat akhir sebuah upaya hukum. Karena itu pengetahuan mengenai hukum wajib dimiliki dan tentunya tidak memiliki rekam jejak yang buruk,†tandas politisi PDIP ini.Â
Dijelaskannya, sejumlah laporan masyarakat ke Sekretariat Komisi III terkait calon hakim agung akan menjadi pertimbangan DPR. Sebabagi contoh, adanya laporan masyarakat terhadap calon hakim agung bernama Hidayat Manao untuk hakim militer.Â
“Laporan masyarakat itu (kepada Hidayat Manao) akan ditindaklanjuti saat uji kepatutan dan kelayakan besok (29/08). Komisi III bertekad tidak akan meloloskan calon yang membuat citra MA semakin buruk,†tegas Masinton.Â
Sebagaimana diketahui, Hidayat Manao tersangkut dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam perkara pidana No 35K/PMT-II/AD/XII/2015. Kasus itu dilaporkan ke Komisi III pada 25Agustus 2016.Â
DPR akan melanjutkan uji kepatutan dan kelayakan  Senin (29/8) besok. Masih ada 3 calon lainnya yang belum diuji. Mereka adalah Ibrahim untuk hakim perdata, Hidayat Manao untuk hakim militer, dan Edi Riadi untuk hakim agama.Â
Masinton menegaskan, tujuh orang yang diajukan KY mungkin saja akan ditolak seluruhnya oleh DPR. Hal itu tergantung pada keputusan setiap fraksi nantinya.Â
“Jika ketujuh calon ini tidak diloloskan oleh DPR maka KY harus mengajukan nama-nama baru untuk menjadi calon hakim agung. Saya kira pansel perlu melakukan seleksi yang lebih baik lagi untuk mendapatkan hakim yang berintegritas,†pungkasnya.Â
(Prw/Apit)