KedaiPena.Com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid menyayangkan putusan hakim yang menyerahkan aset bos First Travel terkait penipuan umroh dan pidana pencucian uang kepada negara.
Diketahui, majelis hakim memutuskan aset bos First Travel terkait perkara penipuan umrah dan pidana pencucian uang dirampas untuk negara. Hakim menolak tuntutan jaksa yang meminta agar aset tersebut dikembalikan ke jemaah.
Majelis hakim yang dipimpin Subandi mengaku kesulitan menentukan siapa pihak yang berhak menerima aset dari First Travel untuk dikembalikan ke jemaah korban penipuan umrah.
“Ya harus ada proses dan mekanisme lanjutan yang bisa membuat uang jamaah kembali atau mereka berangkat ke tanah suci,” ujar Sodik kepada KedaiPena.Com, Sabtu, (2/6/2018).
Sodik mengungkapkan, bahwa pemerintah harusnya bisa merasakan penderitaan para jemaah yang tertipu oleh bos Travel.
“Karena banyak jemaah yang mungkin masih awam hukum dan ngumpulin uang dengan susah payah. Mereka tidak peduli dengan berapa tahun bos First Travel dihukum yang penting mereka bisa berangkat,” pungkas Ketua DPP Partai Gerindra ini.
Laporan: Muhammad Hafidh