KedaiPena.Com – Anggota Komisi VI DPR RI, Bambang Haryo Soekartono mengkritik penerapan kebijakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen) LHK 39/2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Perhutani.
Bambang mengungkapkan bila memang tujuan Permen LHK 39/2017 untuk memberikan penguasaan lahan kepada masyarakat, maka hal itu sudah dilakukan oleh Perum Perhutani.
“Perhutani itu adalah milik dua ratus juta masyarakat negara, kenapa harus dipermasalahkan belum dikuasai oleh rakyat. Padahal perhutani itu milik rakyat dan kalau itu bisa dimaksimalkan, saya yakin akan memberikan deviden ke seluruh Indonesia,” ujar Bambang, Minggu (15/10).
Selain itu, kata Bambang, penerapan Permen LHKÂ 39/2017 yang digagas oleh Menteri Siti Nurbaya juga malah memberikan kesempatan kepada orang-orang yang tidak mengerti hutan untuk mengelola.
“Ini berbahaya karena diberikan kepada orang yang tidak mengerti hutan, dan memasukan mereka ke wilayah hutan,” ujar politikus Partai Gerindra ini.
Bambang pun meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) melihat dan mengevaluasi soal kebijakan tersebut. Bambang juga menyarankan agar Presiden dapat memikirkan posisi Siti Nurbaya di kabinet.
“Harusnya Pak Jokowi dapat memikirkan posisi Menteri LHK di kabinet. Karena selama dia memimpin KLHK, mereka mendapatkan dua kali ‘disclaimer’ dari Badan Pengawas Keuangan (BPK),” ujar dia.
“Ini kan berarti kebijakan-kebijakannya ini tidak jelas dan bisa menghancurkan ekosistem di Indonesia dan menghancurkan ketahanan, keselamatan hutan dan seisinya,” tandas Bambang.
Laporan: Muhammad Hafidh