KedaiPena.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (19/9/2024).
Dengan revisi ini, kewenangan Wantimpres diperluas, dan anggota Wantimpres tak lagi dibatasi hanya delapan, melainkan bisa sesuai dengan kebutuhan presiden.
Rapat pengesahan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus. Hadir pula pimpinan DPR RI lain yang mendampingi Lodewijk, yakni Rachmad Gobel. Terpantau juga, rapat paripurna kali ini hanya dihadiri oleh 48 anggota DPR, sementara 260 anggota izin.
Setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan tentang RUU Wantimpres oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) Wihadi Wiyanto, Lodewijk pun meminta persetujuan forum untuk mengesahkan RUU tersebut.
“Tibalah saatnya kita meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dengan menyempurnakan rumusan sebagaimana di atas apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Lodewijk ke para peserta rapat.
“Setuju,” jawab para peserta rapat paripurna.
“Terima kasih,” kata Lodewijk sambil mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.
Dalam rapat ini, turut hadir perwakilan pemerintah, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas,Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas. Terdapat pula Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Wakil Menkeu Thomas Djiwandono, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
Laporan: Ranny Supusepa