KedaiPena.Com- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) resmi menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada Kamis (28/3/2024).
Awalnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya telah melaksanakan pembahasan secara detail dan cermat. Misalnya, penunjukkan ketua dan anggota dewan wilayah aglomerasi dipilih oleh presiden dan tata cara penunjukan diatur dengan peraturan presiden.
Lalu, ketentuan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dipilih melalui mekanisme pemilihan.
“Selanjutnya kami serahkan RUU DKJ untuk mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR RI yang terhormat ini,” kata Supratman.
Setelah itu, Anggota Fraksi PKS DPR RI Hermanto melakukan interupsi.
Ia menyatakan, pihaknya mendukung Jakarta menjadi ibu kota legislasi.
“Komplek DPR ini atau Senayan ini sebagai Ibu Kota Legislasi,” ujarnya.
Selanjutnya, Anggota Fraksi PKS DPR RI Ansory Siregar menyebut, undang-undang dibahas ini dengan tergesa-gesa.
“Saya dengar-dengar gedung DPR belum dibangun di IKN (Ibu Kota Nusantara). Buru-buru sekali pimpinan. Fraksi PKS berpendapat belum melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna.”
“Fraksi PKS berpendapat melihat belum ada aturan kekhususan kepada Jakarta,” katanya.
Lalu, Puan menyatakan menghormati pandangan dari keduanya. Sebab, dari sembilan fraksi di Baleg, PKS menolak.
“Saya menghormati pandangan dari Bapak Hermanto dan Ansory. Sedangkan satu fraksi, Fraksi PKS menolak,” ujarnya.
Terakhir, Puan menanyakan kepada seluruh peserta rapat untuk menyetujui RUU DKJ.
“Apakah Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi undang-undang? tanya Puan.
“Setuju,” kata seluruh peserta rapat.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah telah menyepakati RUU DKJ untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna terdekat.
Kesepakatan itu diambil setelah DPR menggelar rapat pembahasan RUU DKJ dengan pemerintah pada Senin (18/3/2024) malam.
Namun, dalam rapat tersebut, Fraksi PKS menolak RUU DKJ untuk dibawa ke rapat paripurna. Sementara, Fraksi Nasdem menyetujui dengan catatan.
“Dari 9 fraksi, 8 fraksi menyatakan setuju, 1 menolak. Dengan demikian saya ingin minta persetujuan kembali dari seluruh anggota Baleg. Apakah RUU DKJ bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna terdekat?” tanya Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas di gedung DPR, Jakarta, Senin (18/3/2024).
“Setuju,” jawab anggota Baleg.
Laporan: Muhammad Lutfi