KedaiPena.Com – Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih menyayangkan, sikap DPR yang tergesa-gesa dalam mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Pasalnya, kata dia, sejak awal RUU Cipta Kerja sudah banyak mendapatkan penolakan karena beberapa pasal didalamnya bertentangan dengan konstitusi UUD 1945.
“DPR sangat tergesa-gesa, rapat maraton dan bersikeras segera mengesahkan RUU Cipta Kerja. Padahal bulan April 2020 Presiden dan Ketua DPR-RI meminta penundaan pembahasan RUU Cipta Kerja. Namun permintaan itu diabaikan, proses menuju rapat paripurna jalan terus”, kata Henry, Senin, (5/10/2020).
Dalam pandangan dan sikap pada April 2020 lalu, SPI menilai RUU Cipta Kerja tidak sejalan dengan Nawa Cita 2014 – 2019 dan Visi Indonesia Maju 2019 – 2024 Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin.
RUU Cipta Kerja juga bertentangan dengan konstitusi UUD 1945, kontraproduktif dengan reforma agraria, kedaulatan pangan, dan perkoperasian.
“SPI menolak RUU Cipta Kerja dibawa ke Rapat Paripurna, kami petani mendukung rencana aksi buruh yang akan melakukan mogok kerja dari tanggal 6-8 Oktober 2020 untuk menekan RUU Cipta Kerja tidak jadi disahkan. Kami juga akan melakukan aksi petani bersama rakyat yang bekerja di perdesaan seperti nelayan di seluruh provinsi Indonesia untuk menolak RUU Cipta Kerja disahkan”, tegasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh