KedaiPena.Com- Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat paripurna yang akan digelar pada Selasa (6/12/2022), hari ini.
“Sesuai keputusan rapat bamus di rencanakan besok (rapat paripurna),” kata Sekjen DPR, Indra Iskandar kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Meski begitu, Indra belum memastikan waktu rapat paripurna tersebut. Ia mengaku hingga saat ini masih mengonfirmasi kesediaan waktu dari pimpinan DPR.
“Untuk jamnya sedang dikonsultasikan dengan pimpinan,” ujar Indra.
Sebelumnya Komisi III menggelar rapat panitia kerja (panja) dengan pemerintah. Dalam rapat itu disepakati RKUHP dibawa ke tingkat satu untuk disetujui oleh Komisi III.
“Menyepakati RUU tersebut untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat dua guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI,” kata Wamenkumham Edward OS Hiariej.
Pimpinan Komisi III kemudian melanjutkan rapat untuk menggelar pengambilan keputusan tingkat satu RKUHP. Seluruh fraksi kemudian menyampaikan pandangan mini.
“Apakah naskah RUU tentang KUHP dapat dilanjutkan pada pembahasan tingkat kedua, yaitu pengambilan keputusan atas RUU tentang KUHP
yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat , Apakah dapat disetujui?” kata Adies Kadir.
“Setuju,” ucap anggota Komisi III.
Laporan: Muhammad Hafidh