KedaiPena.Com- Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI memastikan komitmennya untuk bertindak tegas atas polemik pagar laut di Tangerang, Banten yang menjadi sorotan beberapa waktu terakhir ini.
DPR RI bahkan telah meminta dengan tegas kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut, Tangerang Banten.
“Yang pasti Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta kepada Menteri ATR untuk melakukan pembatalan terhadap sertifikat-sertifikat yang ada,” tegas Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada awak media di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis,(23/1/2024).
Dasco mengungkapkan, sikap tegas DPR RI terhadap polemik keberadaan pagar hingga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di laut, Tangerang Banten, didasari oleh laporan dari Komisi IV DPR RI.
“Karena kemarin Komisi IV sudah memberikan info bahwa sertifikat-sertifikat yang ada itu berada di lokasi air laut,” jelas Dasco.
Dasco mengaku, DPR RI keheranan lantaran Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut, Tangerang Banten bisa terbit.
“Jadi kita belum tahu pasti bagaimana proses sertifikat bisa keluar, “ ungkap Dasco.
Lebih lanjut , Dasco menyerahkan, urusan polemik pemagaran laut di Tangerang dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Nanti kita akan dengarkan dan juga pastinya KKP sebagai mitra Komisi 4 juga akan diminta rapat untuk memberikan informasi yang sejelas-jelasnya,” tandas Dasco.
Laporan: Muhammad Hafid