KedaiPena.com – Usai paparan Yayasan Sativa terkait manfaat ganja beberapa hari lalu, Komisi III DPR RI menyatakan akan meninjau keseluruhan aspek manfaat dan kandungan berbahaya dari tanaman ganja sebelum merekomendasikan untuk mengeluarkan ganja dari narkotika golongan I.
Anggota Komisi III DPR RI, Fraksi Gerindra, Romo H.R. Muhammad Syafi’i menyatakan sudah menerima informasi bahwa ganja yang selama ini masuk ke dalam narkotika golongan I, ternyata memiliki sisi lain.
“Setelah menerima Yayasan Sativa, disampaikan bahwa ganja memiliki manfaat yang jauh lebih besar dari kemudharatannya. Selama ini ganja dikenal mudharatnya saja, jadinya ganja dimasukkan ke narkotika golongan I,” kata Syafi’i, Selasa (5/7/2022).
Ia juga menyatakan, dalam paparan disampaikan bahwa ganja memiliki 1.269 senyawa kimia dan hanya satu senyawa yang bahaya. Yaitu THC dengan kandungan 0,02 persen.
“Dari paparan tersebut, kita bisa melihat potensi kebermanfaatan ganja yang bisa diterima kita. Ini kan jadi kajian baru. Kalau memang kajiannya sudah ada, tentunya dengan persetujuan bersama, bisa mengeluarkan ganja dari kelompok narkotika golongan I,” tuturnya.
Laporan: Ranny Supusepa