KedaiPena.Com- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk memperpanjang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan RUU Hukum Acara Perdata.
Keputusan tersebut diambil oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa,(31/5/2022).
Dasco menuturkan, pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan Komisi III DPR RI perlihal perpanjangan pembahasan kedua RUU itu pada tanggal 28 Mei 2022.
Kemudian dalam konsultasi penganti rapat Bamus tanggal 23 Mei 2022 memutuskan memberikan perpanjangan waktu pembahasan kedua UU tersebut.
“Memutuskan untuk memberikan perpanjangan waktu untuk pembahasan terharap RUU tentang Hukum Acara Perdana dan RUU tentang perubahan kedua atas UU nomor 35/2009 tentang narkotika sampai dengan persidangan pertama tahun sidang 2022/2023 yang akan datang,” jelas Dasco dalam rapat paripurna tersebut.
Dasco kemudian bertanya kepada seluruh Anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna tersebut apakah dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU itu.
“Dalam Rapat Paripurna hari ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan RUU tersebut sampai dengan masa persidangan pertama tahun sidang 2022/2023 yang akan datang?,” tanya Dasco. “Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir.
Laporan: Muhammad Hafidh